KANTOR ADVOKAT "SURJO & PARTNERS"

Senin, 22 Juli 2013

MEMAHAMI PROFESI HUKUM ADVOKAT DALAM PERKARA PERDATA

Dalam peradilan perdata, advokat berkedudukan sebagai kuasa atau wakil kliennya. Landasan hukum advokat dalam peradilan perdata adalah Pasal 123 HIR (Reglemhet Herziene Indladsch ent) Pasal 123 ayat (1): ” Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakilioleh kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu dalam surat permintaaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama Pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut Pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat dengan surat gugat ini.

Dengan Pasal 123 HIR ini, hukum acara perdata mengenal adanya sistem lembaga perwakilan. Sehingga peran advokat dapat membantu pihak-pihak yang berpekara dalam mempertahankan hukum perdata materiil. Hukum perdata bagi seorang advokat adalah seorang interprestasi dan perang ilmiah, karena itu sebagai advokat mencoba mempertahankan unsur-unsurnya di dalam hukum acara.

Dasar adanya sistem lembaga perwakilan adalah dikarenakan masih banyaknya pencari keadilan yang kurang mampu atau kurang memahami dalam mengajukan gugatan dan tangkisan dengan rumusan sedemikian rupa. Oleh karena itu, lembaga perwakilan bermaksud menjaga agar jangan sampai pihak-pihak pencari keadilan dirugikan hanya membuat kesalahan-kesalahan elementer dalam hukum acara perdata yang terikat oleh banyaknya peraturan dan macam-macam formalitas.

Oleh karena itu, sebagai advokat yang bertindak untuk dan atas nama kliennya diharuskan memiliki kemampuan dan keberanian berpekara, apalagi mengingat kliennya telah memberikan kepercayaan yang besar padanya.

Kemampuan berpekara adalah keampuan untuk menyusun surat-surat, seperti surat gugatan, jawaban, replik, duplik, maupun kemapuan dalam memberikan pembuktian, mengajukan konklusi akhir dan lain sebagainya yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara di persidangan.
Hal ini disebut sebagai ketrampilan profesional, sedangkan keberanian berperkara dimaksudkan untuk berhadapan dengan lawan dan hakim di pengadilan.

Tugas advokat sebagai lembaga perwakilan adalah menyaring dan menyusun kejadian-kejadian yang ia peroleh dari kliennya, kemudian ia kumpulkan sebagai bahan untuk nantinya dituangkan dalam bentuk yuridik, yang akan dimajukan dalam sidang pengadilan.

Namun fungsi advokat sebenarnya tidak hanya terbatas di dalam pengadilan, tetapi juga di luar pengadilan. misi seorang advokat adalah memberikan bantuan hukum berdasarkan undang-undang kepada kliennya. Misalnya, seorang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayar, maka advokat dapat menjadi juru runding (negosiator) bagi kliennya untuk menyelesaikan masalah itu dengan jalan perdamaian tanpa harus ke pengadilan.

Sedangkan peran advokat dalam dunia usaha dapat dikatakan sebagai legal counsel atau menjadi pelobi penghubung antara dunia usaha dan badan-badan pemerintah yang biasa disebut: berfungsi sebagai regulator agencies. Dalam hal ini, advokat dapat mencegah agar perusahaan tidak mendapat kesulitan di kemudian hari.

Selain perannya beracara di pengadilan (perdata), di masa modern sekarang ini, adalah perannya dalam membuat “memorandum hukum” atau legal audit (pemeriksa hukum), dan legal opinion (pendapat hukum) dalam menangani kasus yang dihadapi klien.
Bahkan, legal audit dan legal opinion sudah menjadi keharusan atau kewajiban bagi perusahaan yang akan go public di pasar modal.

Pada umumnya, legal opinion atau legal audit ini diberlakukan dalam bidang hukum yang terkait dengan perusahaan (corporate law), walaupun legal audit dan legal opinion itu tidak semata hanya menyangkut bidang hukum perusahaan. Legal audit ini biasanya dibuat setelah membaca seluruh dokumen yang ada, dan untuk perusahaan biasanya terdiri dari: kontrak-kontrak, korespondensi, Anggaran Dasar Perusahaan beserta Perubahannya, dokumen-dokumen perusahaan lainnya, seperti: ijin usaha dan ijijn-ijin lainnya, pajak, bukti kepemilikan, dokumen pembukuan, dan dokumen lain-lain sejauh ada relevansinya dan penting dengan kasus yang bersangkutan. Sedangkan legal opinion (pendapat hukum) merupakan pandangan-pandangan hukum atau aspek-aspek hukum apa saja yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi perusahaan klien.

Jadi, pada prinsipnya, tugas advokat adalah memberikan nasehat dan pembelaan dalam arti menurut hukum kepada kliennya. Namun demikian, dalam menjalankan perannya itu, advokat mempunyai fungsi yang lebih luas lagi daripada hanya sekedar menjadi penasehat dan pembela, yakni harus mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memajukan profesi hukum, peradilan dan hukum dalam arti luas.

Tampaknya, kita perlu meliihat apa yang telah dikemukan oleh Lord Mac Millan, seorang Lord  Advocate-General di Skatlandia dan penasehat House of Lords, yang menyatakan bahwa kewajiban seorang advokat terdiri dari 5 bagian penting, yakni: ” Dalam membela, bertindak dan menunaikan tugasnya, seorang advokat harus selalu memasukkan ke dalam pertimbangannya kewajiban terhadap klien, terhadap lawan, terhadap pengadilan, terhadap diri sendiri, dan terhadap negara.

Yang dimaksud lembaga perwakilan diatas tidak termasuk orang-orang yang menurut hukum materiil tidak atau belum dapat bertindak sendiri dalam hubungan hukum, dan tidak dapat pula menghadap sendiri di muka Hakim, yang mereka itu diwakili oleh walinya atau wakilnya menurut hukum, seperti anak di bawah umur dan orang dewasa yang sakit jiwanya. Bukan pula yang dimaksudkan dengan perwakilan badan hukum oleh pengurus dan direksinya, dan tidak termasuk ketentuan Pasal 123 ayat 2 HIR yang menyebutkan seorang Jaksa mewakili pemerintah di muka pengadilan perdata.

2 komentar:

  1. Ulasan yang cukup bagus dan representatif sebagai tambahan pengaahuan bagi para legal dan peminat hukum

    BalasHapus
  2. menurut saya kata advokat tidak pernah ada tercantum dalam hukum acara di Indonesia, kalaupun diartikan pemberi bantuan hukum adalah advokat akan terjadi konflik kepentingan seperti yang terjadi pada uji materi pasal 31 UU Advokat yang dianulir MK

    BalasHapus