KEPOLISIAN : 20 hari + 40 hari perpanjangan
KEJAKSAAN : 20 hari + 30 hari perpanjangan
PENGADILAN NEGERI : 30 hari + 60 hari perpanjangan
PENGADILAN TINGGI : 30 hari + 60 hari perpanjangan
MAHKAMAH AGUNG : 50 hari + 60 hari perpanjangan
Pasal 22 ayat (1), menyebutkan jenis-jenis tahanan sebagai berikut :
- PENAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA
- PENAHANAN RUMAH
- PENAHANAN KOTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar