KANTOR ADVOKAT "SURJO & PARTNERS"

Selasa, 16 Juli 2013

Masa Penahanan Dalam Hukum Acara Pidana

KEPOLISIAN : 20 hari + 40 hari perpanjangan
KEJAKSAAN : 20 hari + 30 hari perpanjangan
PENGADILAN NEGERI : 30 hari + 60 hari perpanjangan
PENGADILAN TINGGI : 30 hari + 60 hari perpanjangan
MAHKAMAH AGUNG : 50 hari + 60 hari perpanjangan

Pasal 22 ayat (1), menyebutkan jenis-jenis tahanan sebagai berikut :
  • PENAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA
  • PENAHANAN RUMAH
  • PENAHANAN KOTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar