KANTOR ADVOKAT "SURJO & PARTNERS"

Jumat, 08 Mei 2015

KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM “SURJO & PARTNERS” Jl.Citandui 52 B Malang, Telp.(0341) 486603 Fax.(0341) 4345856  e-mail: surjo.partners@yahoo.com menyediakan / memberikan pelayanan “highly specialiazed intelectual” dalam bidang jasa hukum (legal service) yang diatur menurut ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat : Jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”.

Menangani perkara secara transparan, flexible dan akuntabel. Sebagai advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), yang sifatnya melayani dan membantu masyarakat maka akan selalu menjaga martabat profesi tersebut dan menjamin kerahasian segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan hukum Anda sebagai klien sesuai kode etik profesi.

Mencari keadilan bagi klien pencari keadilan, memperjuangkan keadilan dan akan siap menentang apabila keadilan tidak diberikan atau keadilan tidak ada. Itu pula sebabnya kita memegang motto: “Fiat Justitia Ruat Coelum” atau “Tegakkan Keadilan, Sekalipun Langit Akan Runtuh.

Percayalah, Bahwa Hidup Ini Tidak Selalu Akan Diwarnai Kebenaran Tetapi Juga Kesalahan Dan Karena Inilah Kodrat Kehidupan Duniawi Namun Demikian Tetap Takutlah Berbuat Kesalahan.”