KANTOR ADVOKAT "SURJO & PARTNERS"

Selasa, 16 Juli 2013

Memahami Hukum Acara Pidana Berkaitan Dengan HAM

Pada prinsipnya, seseorang yang dalam pemeriksaan kepolisian, terutama bagi yang diduga melakukan suatu tindak pidana harus dipahami benar bahwa belum bisa atau dapat dikatakan sebagai orang yang bersalah hingga keluarnya putusan tetap dari pengadilan;
  • Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan sebagai berikut ; ” Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang  Hak Asasi Manusia Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan sebagai berikut ; ” Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kedua pasal tersebut, jelas dan tegas bahwa setiap orang yang mengalami pemeriksaan di tingkat kepolisian adalah bukan orang yang bersalah atau bukan sebagai hukuman.
Ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan suatu penghargaan yang tinggi terhadap HAM bagi setiap warga negara, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Indonesia, yang diduga atau disangkakan melakukan suatu tindak pidana, yang  menyebutkan sebagai berikut ; ” Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.”

Semoga sedikit penjelasan ini bermanfaat dan sebagai warga negara harus berani mengatakan dan mempertahankan kebenaran demi tegaknya keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar