Pada prinsipnya, seseorang yang dalam
pemeriksaan kepolisian, terutama bagi yang diduga melakukan suatu tindak
pidana harus dipahami benar bahwa belum bisa atau dapat dikatakan
sebagai orang yang bersalah hingga keluarnya putusan tetap dari
pengadilan;
- Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan sebagai berikut ; ” Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan sebagai berikut ; ” Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kedua pasal tersebut, jelas dan tegas
bahwa setiap orang yang mengalami pemeriksaan di tingkat kepolisian
adalah bukan orang yang bersalah atau bukan sebagai hukuman.
Ketentuan sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
merupakan suatu penghargaan yang tinggi terhadap HAM bagi setiap warga
negara, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang
berada di wilayah hukum Indonesia, yang diduga atau disangkakan
melakukan suatu tindak pidana, yang menyebutkan sebagai berikut ; ” Tidak
seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.”
Semoga sedikit penjelasan ini bermanfaat
dan sebagai warga negara harus berani mengatakan dan mempertahankan
kebenaran demi tegaknya keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
tercinta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar