KANTOR ADVOKAT "SURJO & PARTNERS"

Minggu, 24 Agustus 2014

MENGENAL HUKUM

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum admintrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis dan hukum lingkungan. 

HUKUM PIDANA               
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
  1. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
  2. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis) 

HUKUM PERDATA
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum perikatan
  5. Hukum waris
HUKUM ACARA
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum. Sumber WikipediA

Jumat, 28 Maret 2014

Seberapa banyak dari kita yang peduli bahwa keadilan bisa ditegakkan di negeri ini ? Seberapa banyak yang percaya bahwa kebenaran tidak dapat dibeli dengan uang maupun kekuasaan ? Yang pasti, banyak yang mengatasnamakan keadilan dan kebenaran untuk merampok harta karun bangsa.
( Kombes Pol.Dr.Ismu Gunadi W,SH.,CN.,MM. )

Sabtu, 11 Januari 2014

TATA CARA PENGAJUAN HIBAH

Hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Pemberian Hibah harus memenuhi kriteria paling sedikit:
  1. Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  2. Peruntukannya untuk peningkatan fungsi Pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur;
  3. Peruntukannya guna penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah yang berskala regional di daerah;
  4. Peruntukannya guna melaksanakan kegiatan sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban APBD;
  5. Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan Iain oleh peraturan perundang-undangan; dan Memenuhi persyaratan penerima hibah.

Hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
  1. memiliki kepengurusan yang jelas;
  2. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah;
  3. mempertimbangkan kinerja pengelolaan hibah sebelumnya akumulasi hibah yang penuh diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan; dan
  4. telah terdaftar pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.

Apabila dalam naskah Perjanjian Hibah Daerah dipersyaratkan untuk menyediakan dana pendamping, maka hibah diberikan kepada penerima hibah yang bersedia menyediakan dana Pendamping.
Hibah Mempunyai 3 bentuk, yaitu :
  1. Hibah dalam bentuk uang;
  2. Hibah dalam bentuk barang dapat berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan jalan irigasi jaringan, aset tetap lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Hibah dalam bentuk jasa dapat berupa bantuan teknis pendidikan, pelatihan, penelitian dan jasa Iainnya.

Pengajuan dan Persyaratan Permohonan
Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan mengajukan permohonan Hibah secara tertulis kepada Bupati.
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud diatas dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris atau sebutan lain bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen yang mencakup:
  1. proposaI sekurang-kurangnya memuat : Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Rincian Rencana Kegiatan, Jadwal Kegiatan dan Rencana Penggunaan Dana Hibah;
  2. fakta Integritas;
  3. surat Pernyataan Bersedia untuk diaudit; dan
  4. Foto copy Akta Pendirian bagi organisasi kemasyarakatan.
Permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan untuk kebutuhan fisik dilengkapi dengan dokumen teknis.
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud untuk masyarakat dan organisasi kemasyarakatan penerima Hibah meliputi, antara lain:
  1. Akta Notaris Pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
  2. Surat Pernyataan Bersedia untuk diaudit ;
  3. Surat Pernyataan Bertanggungjawab atas penggunaan dana hibah;
  4. NPWP;
  5. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan/Desa setempat;
  6. Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang telah dilegalisir oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang
  7. Bukti kontrak gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya mengontrak yang diketahui Pejabat yang berwenang;
  8. Salinan/foto copy kartu tanda penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain;
  9. Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga dan/atau pengurus belanja hibah;
  10. Surat pernyataan tidak menerima hibah ganda untuk kegiatan yang sama.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud meliputi gambar rencana dan konstruksi bangunan atau dokumen lain yang sejenis.
Surat Permohonan dan dokumen proposaI hibah sebagaimana dimaksud disampaikan dan diadministrasikan/dicatat melalui unit kerja yang melaksanakan fungsi surat masuk pada Sekretariat Daerah.
Unit kerja sebagaimana dimaksud meneruskan surat permohonan dan dokumen proposaI kepada Tata Usaha Pimpinan.
Tata usaha Pimpinan mendistribusikan surat permohonan dan dokumen proposal kepada SKPD terkait sesuai dengan bidangnya.