KANTOR ADVOKAT "SURJO & PARTNERS"

Kamis, 25 Juli 2013

CONTOH PEMBAGIAN HAK WARIS BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM

Bambang meninggal dengan para ahli waris sebagai berikut : seorang istri, 1 (satu) orang anak laki-laki, dan 1 (satu) orang anak perempuan. Harta warisnya senilai Rp 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah). Berapakah perhitungan bagian ahli waris masing-masing yang di dapatkannya menurut hukum waris islam ?
Jawabnya:
Dalam hukum waris Islam, istri merupakan ash-habul furudh, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris dalam jumlah tertentu. Istri mendapat 1/4 (seperempat) jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak, dan mendapat 1/8 (seperdelapan) jika mempunyai anak. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 7).
Dalam kasus ini suami mempunyai anak, maka bagian istri adalah 1/8 (seperdelapan) sesuai dalil Al-Qur`an : “Jika kamu (suami) mempunyai anak, maka para istri itu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (QS An-Nisaa’: 12).
Sedangkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan adalah ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris sisanya setelah diberikan lebih dulu kepada ash-habul furudh.
Kedua anak tersebut mendapat harta sebanyak = 7/8 (tujuh perdelapan), berasal dari harta asal dikurangi bagian ibu mereka (1 – 1/8 = 7/8).
Selanjutnya bagian 7/8 (tujuh perdelapan) itu dibagi kepada kedua anak tersebut dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan sesuai dalil Al-Qur`an : “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS An-Nisaa’: 11)
Maka bagian anak perempuan = 1 bagian dan bagian anak laki-laki = 2 bagian. Maka harta ashabah tadi (7/8) akan dibagi menjadi 3 bagian (dari penjumlahan 1 + 2 ). Atau penyebutnya adalah 3. Jadi bagian anak perempuan = 1/3 dari 7/8 = 1/3 X 7/8 = 7/24, dan bagian anak laki-laki = 2/3 dari 7/8 = 2/3 X 7/8 = 14/24.
Berdasarkan perhitungan di atas, maka bagian istri = 1/8 X Rp 100 juta = Rp 12,5 juta. Bagian anak perempuan = 7/24 x Rp 100 juta = Rp 29,2 juta. Sedang bagian anak laki-laki adalah = 14/24 x Rp 100 juta = Rp 58,3 juta.


1 komentar:

  1. Terima Kasih atas penjelasan pembagian harta warisan ini,sangat membantu sekali buat saya dan anak-anak saya,persis sama dg sdr paparkan.

    BalasHapus