KANTOR ADVOKAT "SURJO & PARTNERS"

Sabtu, 27 Juli 2013

DASAR HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN LEWAT MEDIA ELEKTRONIK


Dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai laporan pencemaran nama yang dilakukan lewat media elektronik yaitu Pasal  27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") dan Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penghinaan.

Setelah terbukti dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai pidana dimaksud maka dapat diajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum Pasal 1372 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Pasal 27 ayat (3) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Pasal 45 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") :
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Pasal 310 KUHP :
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Pasal 310 KUHP tersebut harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut: 1. Unsur Kesengajaan, 2. Unsur menyerang kehormatan dan nama baik, 3. Unsur di muka umum.
 
Pasal 1372 KUHPerdata :
"Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik".

Untuk membuktikan hal tersebut tidak mudah mengingat kejahatan yang demikian bersifat maya (cyber crime) namaun demikian bukti permulaan hasil cetakan (print out) yang menunjukkan pencemaran tersebut dapat digunakan sebagai olah data dan informasi oleh penyidik dan juga kehadiran ahli di bidang informasi dan teknologi diperlukan membantu menterjemahkan fakta dalam dunia maya tersebut menjadi fakta hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar