KANTOR ADVOKAT "SURJO & PARTNERS"

Sabtu, 27 Juli 2013

BADAN PEMBERANTAS KORUPSI INDONESIA

A. TIM PEMBERANTASAN KORUPSI
Dasar Hukum : Keppres Nomor 228 Tahun 1967 tanggal 2 Desember 1967 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 & Tugas TIM PEMBERANTASAN KORUPSI : Membantu pemerintah memberantas korupsi dengan tindakan preventif dan represif.

B. KOMITE ANTI KORUPSI (KAK)
Komite Anti Korupsi dibebentuk tahun 1970.

C. KOMISI EMPAT
Dasar Hukum : Keppres Nomor 12 Tahun 1970 tanggal 31 Januari 1970 & Tugas KOMISI EMPAT : a.Menghubungi pejabat atau instansi, swasta sipil atau militer; b.Memeriksa dokumen administrasi pemerintah; c.Meminta bantuan aparatur pemerintah pusat dan daerah.

D. OPSTIB
Dasar Hukum : Inpres Nomor 9 Tahun 1977 & Tugas OPSTIB : a.Pada awalnya pembersih pungutan liar di jalan-jalan, penertiban uang siluman di pelabuhan, baik pungutan tidak resmi maupun resmi tetapi tidak sah menurut hukum ; b.Pada 1977 diperluas sasaran penertiban, beralih dari jalan raya ke aparat departemen dan daerah.

E. TIM PEMBERANTASAN KORUPSI (TPK)
Dasar Hukum : TPK dihidupkan lagi tanpa dibarengi dengan keluarnya keppres yang baru.

F. KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (KPKPN)
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Keppres Nomor 27 Tahun 1998 & Tugas KPKPN : Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat negara.

G. TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TGPTPK)
Dasar Hukum : Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 & Tugas TGPTPK : Mengungkapkan kasus-kasus korupsi yang sulit ditangani Kejaksaan Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar