1.Asas integrity (ketulusan)
Integrity artinya ketulusan hati, kejujuran, atau keutuhan. Asas ini
mengandung pengertian bahwa melaksanakan hukum kewarisan dalam islam, di
perlukan ketulsan hati menaatinya karena terikat dengan aturan yang
diyakini kebenaranya. ( taat pada syariat islam / kitab suci Al-Quran)
(Qs. Ali ‘Imran {3}: 85)
2.Asas ta’abbudi (penghambaan diri)
Maksud dari asas ta’abuddi adalah melaksanakan hukum waris sesuai
syariat islam adalah bagian dari ibadah kepada Allah Swt Sebagai ibadah,
dan tentunya mendapatkan berpahala
Bila ditaati seperti menaati hukum-hukum islam lainya. (Qs. An Nissa’ {4}: 13-14)
3.Asas Huququl Maliyah (Hak-Hak kebendaan)
Maksud dari huququl maliyah adalah hak-hak kebendaan. Artinya, hanya
hak dan kewajiban kebendaan (benda yang berbentuk) yang dapat di
wariskan kepada ahli waris. segala Hal-hal kewajiban yang bersifat
pribadi tidak dapat di wariskan. (kompilasi hukum islam pasal 175)
4. Asas Huququn thabi’iyah (Hal-Hak Dasar)
Pengertian Huququn thabi’iyah adalah hak-hak dasar dari ahli waris
sebagai manusia. Artinya, meskipun ahli waris itu seorang bayi yang baru
lahir atau seorang yang sudah sakit menghadapi kematian sedangkan ia
masih hidup ketika pewaris meninggal dunia. Begitu juga suami istri
belum bercerai walaupun sudah pisah tempat tinggalnya, Maka dipandang
cakap mewarisi harta tersebut. Ada dua syarat seorang bisa mendapat hak
warisan.
- Melalui hubungan perkawinan yang seagama
- Keluaraga yang mempunyai hubungan darah/genetik (Baik anak cucu atau saudara)
Dan ada pula beberapa penghalang kewarisan.
- Keluar dari islam (Murtad)
- Membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris
- Di persalahkan telah memfitnah pewaris melakukan kejahatan.
5. Asas ijbari (keharusan, kewajiban)
Asas ini adalah yang mengatur tata cara peralihan secara otomatis
harta dari seorang, baik pewaris maupun ahli waris sesuai dengan
ketetapan Allah swt. Tanpa di gantung terhadap kehendak seseorang.baik
pewaris maupun ahli waris.
Asas ijbari ini dapat juga dilihat dari segi yang lain, yaitu:
- Peralihan harta yang pasti terjadi setelah orang meninggal dunia
- Jumlah harta sudah ditentukan untuk masing-masing ahli waris.
- Orang-orang yang akan menerima harta warisan itu sudah di tentukan dengan pasti, yakni orang yang mempunyai hubungan darah dan perkawinan.
6. Asas bilateral
Asas bilateral mengandung makna bahwa seseorang menerima hak
kewarisan dari kedua belah pihak, yaitu dari kerabat keturunan laki-laki
dan dari kerabat keturunan perempuan.
(Qs. An-Nisaa’{4}:7) (Qs. An-Nisaa’{4}:11-12) (Qs. An-Nisaa’{4}:176)
7. Asas individual
Asas ini menyatakan harta warisan dapat di bagi kepada masing-masing
ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Dalam pelaksanaanya seluruh
harta di nyatakan dalam nilai tertentu. Yang kemudian dibagi-bagikan
kepada ahli waris yang dapat menerimanya menurut kadar bagian
masing-masing. (Qs. An-Nisaa’{4}:8) (Qs. An-Nisaa’{4}:33)
8. Asas keadilan yang berimbang
Asas ini mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara
hak yang diperoleh seseorang dari harta warisan dengan kewajiban atau
beban biaya kehidupan yang harus di tunaikanya Misalnya. Laki-laki dan
perempuan mendapatkan hak yang sebanding dengan kewajiban yang di
pikulnya masing-masing (kelak) dalam kehidupan bermasyarakat seorang
laki laki menjadi penanggung jawab daalam kehidupan keluarga. Mencukupi
keperluan hidup anak dan istrinya sesuai kemampuanya. (Qs. Al-Baqarah
{2}:233)
(Qs. Ath-Thalaaq{65}:7)
9. Asas kematian
Makna asas ini menandaka bahwa peralihan harta seseorang kepada orang
lain terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia.
Harta seseorang tidak bisa beralih ke orang lain (melalui pembagian
harta warisan) selama orang yang mempunyai harta itu masih hidup. (tidak
mengenal kewariasan atas dasar wasiat)
10. Asas membagi habis harta warisan.
Membagi semua harta peningalan (warisan) hingga tak tersisa adalah
makna dari asas ini. Hal tersebut dari proses menghitung dan
menyelesaikan pembagian harta warisan. Caranya, dengan menentukan ahli
waris berserta bagianya masing-masing, membersihkan atau memurnikan dari
hutang dan wasiat, sampai melaksanakan pembagian hingga tuntas.
Asas ini mengindarkan dari semua jumlah ahli waris lebih besar
daripada masalah yang ditetapkan. Ataupun yang sebaliknya. (kmpilasi
hukum islam 192 & 193)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar