KANTOR ADVOKAT "SURJO & PARTNERS"

Selasa, 16 Juli 2013

Hak-Hak Terdakwa Dalam Sidang Pengadilan

Asas praduga tak bersalah merupakan asas utama pemberian perlindungan hukum bagi terdakwa dalam proses persidangan berdasarkan bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 18 ayat (1)

Hak-Hak Terdakwa Dalam Pemeriksaan Pengadilan ;
  • Hak diadili dengan segera - Pasal 50 KUHAP;
  • Hak didampingi oleh Penasehat Hukum atau Pengacara - Pasal 54 KUHAP;
  • Hak untuk disediakan Penasehat Hukum atau Pengacara secara cuma-cuma oleh Negara - Pasal 54 KUHAP;
  • Hak untuk diperiksa dalam persidangan terbuka untuk umum - Pasal 64 KUHAP;
  • Hak untuk dipanggil sidang pertama secara sah - Pasal 145 dan Pasal 146 KUHAP;
  • Hak mendapatkan penjelasan atas surat dakwaan - Pasal 155 KUHAP;
  • Hak mengajukan eksepsi dan pembelaan - Pasal 72, 143 ayat (3), Pasal 156 ayat (1), Pasal 182  KUHAP;
  • Hak mengajukan perlawanan terhadap putusan sela - Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 ayat (4) KUHAP;
  • Hak menolak memberikan keterangan atau mencabut BAP Pasal 52, Pasal 66, Pasal 166, Pasal 175 KUHAP;
  • Hak mengajukan saksi yang meringankan - Pasal 184, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) KUHAP;
  • Hak membantah terhadap keterangan saksi - Pasal 164 ayat (1) KUHAP;
  • Mosi tidak percaya - Pasal 157 KUHAP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  • Hak memperoleh juru bahasa dan penerjemah - Pasal 53, Pasal 177, Pasal 178 KUHAP;
  • Hak untuk melihat barang bukti - Pasal 181, Pasal 45 KUHAP;
  • Hak melakukan upaya hukum banding - Pasal 67, Pasal 196 ayat (2), Pasal 263 ayat (3) KUHAP.

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar