KANTOR ADVOKAT "SURJO & PARTNERS"

Sabtu, 11 Januari 2014

TATA CARA PENGAJUAN HIBAH

Hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Pemberian Hibah harus memenuhi kriteria paling sedikit:
  1. Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  2. Peruntukannya untuk peningkatan fungsi Pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur;
  3. Peruntukannya guna penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah yang berskala regional di daerah;
  4. Peruntukannya guna melaksanakan kegiatan sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban APBD;
  5. Tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan Iain oleh peraturan perundang-undangan; dan Memenuhi persyaratan penerima hibah.

Hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
  1. memiliki kepengurusan yang jelas;
  2. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah;
  3. mempertimbangkan kinerja pengelolaan hibah sebelumnya akumulasi hibah yang penuh diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan; dan
  4. telah terdaftar pada Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.

Apabila dalam naskah Perjanjian Hibah Daerah dipersyaratkan untuk menyediakan dana pendamping, maka hibah diberikan kepada penerima hibah yang bersedia menyediakan dana Pendamping.
Hibah Mempunyai 3 bentuk, yaitu :
  1. Hibah dalam bentuk uang;
  2. Hibah dalam bentuk barang dapat berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan jalan irigasi jaringan, aset tetap lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Hibah dalam bentuk jasa dapat berupa bantuan teknis pendidikan, pelatihan, penelitian dan jasa Iainnya.

Pengajuan dan Persyaratan Permohonan
Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan mengajukan permohonan Hibah secara tertulis kepada Bupati.
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud diatas dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris atau sebutan lain bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen yang mencakup:
  1. proposaI sekurang-kurangnya memuat : Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Rincian Rencana Kegiatan, Jadwal Kegiatan dan Rencana Penggunaan Dana Hibah;
  2. fakta Integritas;
  3. surat Pernyataan Bersedia untuk diaudit; dan
  4. Foto copy Akta Pendirian bagi organisasi kemasyarakatan.
Permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan untuk kebutuhan fisik dilengkapi dengan dokumen teknis.
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud untuk masyarakat dan organisasi kemasyarakatan penerima Hibah meliputi, antara lain:
  1. Akta Notaris Pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
  2. Surat Pernyataan Bersedia untuk diaudit ;
  3. Surat Pernyataan Bertanggungjawab atas penggunaan dana hibah;
  4. NPWP;
  5. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan/Desa setempat;
  6. Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang telah dilegalisir oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang
  7. Bukti kontrak gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya mengontrak yang diketahui Pejabat yang berwenang;
  8. Salinan/foto copy kartu tanda penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain;
  9. Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga dan/atau pengurus belanja hibah;
  10. Surat pernyataan tidak menerima hibah ganda untuk kegiatan yang sama.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud meliputi gambar rencana dan konstruksi bangunan atau dokumen lain yang sejenis.
Surat Permohonan dan dokumen proposaI hibah sebagaimana dimaksud disampaikan dan diadministrasikan/dicatat melalui unit kerja yang melaksanakan fungsi surat masuk pada Sekretariat Daerah.
Unit kerja sebagaimana dimaksud meneruskan surat permohonan dan dokumen proposaI kepada Tata Usaha Pimpinan.
Tata usaha Pimpinan mendistribusikan surat permohonan dan dokumen proposal kepada SKPD terkait sesuai dengan bidangnya.